You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
650 Petugas Kesehatan Dikerahkan di Tempat Pemotongan Hewan
photo Doc - Beritajakarta.id

650 Petugas akan Periksa Daging Hewan Kurban di DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 650 petugas kesehatan untuk memeriksa hewan kurban di seluruh tempat pemotongan hewan di lima wilayah termasuk Kepulauan Seribu.

Hari ini saya dapat surat dari Kementerian Pertanian, jadi kemungkinan lebih dari 650 personel yang akan turun saat Hari Raya Idul Adha

650 petugas tersebut terdiri dari 300 petugas dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketanahan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, 300 petugas dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor, dan 50 petugas dari Persatuan Dokter Hewan Indonesia.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, pihaknya juga akan mendapatkan bantuan petugas dari Kementerian Pertanian untuk memeriksa daging hewan kurban.

DKI Siap Awasi Pemotongan Hewan Kurban di Sekolah

"Hari ini saya dapat surat dari Kementerian Pertanian, jadi kemungkinan lebih dari 650 personel yang akan turun saat Hari Raya Idul Adha," ujarnya, Rabu (16/9).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemotongan hewan kurban saat Idul Adha boleh dilakukan di tempat selain Rumah Pemotongan Hewan (RPH), asalkan ada petugas Kesehatan yang menjaga dan memeriksa kondisi hewan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1162 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1143 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye906 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye896 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye831 personBudhi Firmansyah Surapati